BAB VII
Tanggung jawab sosial
perusahaan dalam islam
A. Pengertian Tanggung jawab sosial
perusahaan
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau corporate social Responsibility adalah suatu
konsep bahwa organisasi,khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung
jawab terhadap konsumen, karyawan pemegang saham, komunitas dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan suatu komitmen
berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi
kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas,
bersamaan dengan peningkatan traf hidup perkerjaannya beserta seluruh
keluarganya.
Definisi
CSR menurut world Businiess councilon sustainable develompment adalah konmitmen
dari bisnis/perusahaan untuk berprilaku etis dan berkontribusi terhadap
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan , seraya meningkatatkan kualitas hidup
karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat lauas. Wancana
tanggung jawab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility) yang kini
menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi
yang penting, karena itu kian bayank pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak
terkait mulai merespon wancana ini, tidak sekedar mengikuti tren tampa memahami
esensi dan manfaatnya.
Arti
CSR dalam berspektif islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility
artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang
terdiri dari sinergi 3P= profit, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagai mana
dari sebuah perusahaan itu memili rasa tanggung jawab terhadap kesejateraan
masyarakat (Poeple) dan kelestarian lingkungan hidup ( Palnet) disekitar mereka
dengan tetap tidak lupa dengan memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang akan
didapat.
Contoh
bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, melalui melakukan kegiatan yang dapat
meningkatkan kesejateraan masyarkat dan berbaikan lingkungan, pemberian
beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbagan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
untuk masyarkat banyak, khususnya masyarkat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
B. Program tanggung jawab sosial perusahan
(CSR)
1. Community
Relation
Kegiatan ini menyankut pengembangan
kesepahaman melalui kominikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait.
Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi
instalasi listrik,
2. Comunity
Services
Progaram bantuan dalam kegiatan ini
berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang
dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan bantuan bencana alam.
3. Community
Empowering
Kegiatan ini terdiri dari
program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarkat untuk
menunjukan kemandiriannya.
C. Pandanagn islam terhadap tanggung jawab
sosial terhadap perusahaan
Menurut
Sayyid Qutb, islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang dalam
segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antar jiwa dan raganya, antar individu dan
keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarkat dengan
masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban
sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat
dimana perusahaan itu berada.
D.Sebuah perusahaan mengembang tanggung
jawab sosial dalam tiga domain:
1. Pelaku-pelaku
organisasi, Meliputi:
a. Hubungan
perusahaan denga pekerja
1. Keputusan
perekrukutuan, promosi, bagi pekerja
Islam mendorong kita untuk memerlukan
setiap muslim secara adil. Sebagai contoh dalam prekutuan, promosi dan
keptusan-keputusan lain dimana seorang menejer harus menilai kinerja seseorang
terhadap orng lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah keharusan.
2. Upah
yang adail
Dalam organisai islam, upah harus di
rencanakan dengan cara yang adil baik bagi perkerja mau pun juga majikan. Pada
hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orng yang
memperkerjakan buru dan mendapatkan perkerjaannya di selesaikan olehnya namun
tidak memberikan upah kepadanya.
3. Penghargaan
terhadap keyakinan pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku
untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan perkerjaannya. Pengusaha
muslim tdidak boleh memperlakukan pekerjaannya seolah-olah islam tidak berlaku
selama waktu kerja. Sebagai contoh: pekerja muslim harus diberi waktu untuk
mnerjakan sholat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan aturan moral islam, harus diberi waktu istirahat bila
mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakan keadilan
dan keseimbangan keyakinan para pekerja non-muslim jiga harus di hargai.
4. Akuntabilitas
Meski pun majikan atau pekerja secara
sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggung
jawabkan perbutannya di depan Allah SWT. Sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak
pernah menahan upah siapa pun.
5. Hak
Pribadi
Jika seorang pekerja memiliki masalah
fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas tertentu atau jika seorang
pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh
menyiarkan berita tesebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja.
b. Hubungan
pekerja dengan perusahaan
Berbagai perusahaan
etis mewarnai hubungan antar pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan
dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konfil kepentingan. Dengan
demikian, seorang pekerja tidak boleh mengelapkan uang perusahaan dan juga
tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orng luar. Praktek tidak etis
lain terjadi jika para menejer menambahkan harga palsu untuk makanan dan
pelayanan dalam pembukaan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka
melakukan penimpuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah
yang adil. Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakan. Bagi
para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas didalam
al-qiran:
“katakanlah: tuhanku
hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak mau pun yang
tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tampa alasan yang benar”
Pekerja muslim yang
menyadari mkana ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu cara-cara yang
tidak etis.
c. Hubungan
perusahaan dan pelaku usaha lain
1. Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika
bisnis manyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang
adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang
lebih beasar. Untuk menghindari kesalahpahaman dimasa depan, Allah SWT Telah
memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis
trasaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam islam
selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang
dilarang campur tangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk
perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini munkin akan menyebabkan
terjadinya inflasi harga.
2. Pembeli
atau konsumen
Pembeli seharusnya menerima barang dalam
kondisi baik dan dengan harga wajar. Mereka juga harus diberi tau bila terdapat
kekurangan-kekurangan pada suatu barang islam dilarang praktek-praktek dibawah
ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a. Pengunaan
alat ukur atau timbangan yang tidak tepat
b. Penimbunan
dan menimpulasi harga
c. Penjualan
barang palsu atau rusak
d. Bersumbah
palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e. Membeli
barang curian
f. Larang
mengambil bunga atau riba
3. Pasing
Meskipun negara-negar barat menyatakan
diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikkas-publikkasi
bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan berusaha menerangkan
dirinya dan mengeliminasi para pasangannya. Dengan mengeliminasi para
pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi
diatas rata-rata memalui praktek penimbunan dan monopoli harga.
2.
Lingkungan Alam
Kaum muslim selalu
didorong untuk menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam
sebagai salah satu dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas
lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan
sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah,
seorang pengusaha Muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya.
Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha
secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan,
sebenarnya bukan merupakan suatu yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas
betapa pentingnya hbungan Islam dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap
binatang, polusi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan polusi lingkungan
terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti misalnya udara dan air.
2.
Kesejahteraan
Sosial Masyarakat
Selain harus
bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan
lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja
juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana
mereka tinggal. Sebagai bagian
masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya
yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha
amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.[4][4]
3.
Pihak yang berkepentingan (Pemili/mitra)
Islam mendorong
terhujudnya hubungan kemitraan. Usaha yang bertujuan menuntunkan indivi atau
masyarakat atau untuk menghapuskan kejahatan adalah tindakan yang luhur,
terutama jika niat usaha yang dilakukan juga merupakan niat yang luhur. Bentuk
hubungan kemitraan tersebut adalah mudharabah,syarikah, musyarakah,
murabahah.qurdh hasan.
4.
Fakir miskin
Sering kali terjadi,
kaum fakir dan miskin akan mendekati seorang pengusaha dan meminta sadqah.
Kadang kala, pengusaha akan memberikan sisa-sisa barang atau barang-barang
rusak yang menurutnya sudah tidak akan di pergunakan lagi. Sebagai contoh: jika
seorang pengusaha akan memeberikan usaha mobil tua dimana kondisinya sanggat
nuruk sehingga akan membahayakan siapapun yang mencoba mengendarainya, maka
sang pemberi disebut sebagai orng yang berbuat keliru.
E. Tahap-Tahap
Perkembangan Tanggung Jawab Sosial Dalam Perusahaan
Tahap 1
Pada tahap 1
(STAGE 1) pemipin perusahaan akan engedepankan kepentingan parah pemegang
saham, yakni melalui berbagai upaya untuk menimilisasi biaya dan melakukan
menikmalisasi laba. Mesikipun pada tahap ini perusahaan mengindahkan berbagai
peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, namun pemimpin perusahaan
merasa tidak memiliki kewajiban terhadap masyarakat secara luas. Pandangan ini
sejalan dengan pendapat milton friedman yang menyatakan bahwa satu-satunya
kewajiban sosial perusahaan perusahaan adalah menghasilkan laba.
Tahap 2
Pada tahap 2
(STAGE 2) Para pemimpin perusahaan mengembangkan tanggung jawab mereka tidak
sebatas pada upaya-upaya maksimalisasi laba, tetapi mereka mulai memberikan
perhatian yang besar pada sumber daya manusia. Hal ini di lakukan karena para
pemimpin tersebut berkeinginan untuk dapat merekrut, memelihara dan motivasi
para karyawan yang baik. Ini akan Para pemimpin pada tahap melakukan berbagai
upaya untuk memperbaiki kondisi kerja kariawan, mengembangkan hak-hak karyawan,
meningkatkan keamanan kerja dab lain-lain.
Tahap 3
Pada tahp 3
(STAGE 3) Para pemimpin perusahaan mengembangkan tanggung jawab sosialnya
kspada pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain selain pemegang saham
(stockholders) dan para karyawan (employees). Para pemim[in perusahaan dalam
tahapini memiliki tujuan tanggung jawab sosial yang meliputi masalah-maslah
antara lain: penetapan harga secara fair, menghasilkan produk dan jasa bermutu
tinggi, menghasilkan produk yang aman terhadap lingkungan, membina hubungan
yang baik dengan para pemasok. Pada demikian menejer pada tahap ini lebih
menengkankan pengembangan tanggung jawab sosial pada pemangku kepentingan utama
(primary stakeholders) perusahaan yang terdiri dari pemegang saham, pekerja,
pelanggang, saluran pemasaran, pemasok dan kreditor.
Tahap 4
Pada tahap 4 (stage 4) pemimpin
perusahaan memiliki tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat secara
keseluruhan. Mereka memandang bisnis mereka sebagai suatu bagian dari entitas
publik dan mereka merasa bertanggung jawab untuk melakukan kebijakan terhadap
publik. Hal ini tercermin dari berbagai aktifitas yang dilakukan perusahaan
yang meningkatkan keadilan sosial, memelihara lingkungan hidup, mendukung
kegiatan sosial, mendukung kegiatan kebudayaan dan lai-lai.
F. Etika bisnis
islam
Etika atau
ahklas dalam bahasa arab yang artinya perangi atau kesopanan ahklak adalah budi
perketi, peranggai tingkah laku. Berakar dari kata khalaqa yang berarti
menceritakan. Seakar dengan kata khalaid(pencipta mahluk yang diciptakan) dan
khalq(penciptaan) etika dapat di definisikan sebagai seperangkat prinsip moral
yang memebedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu
yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan
atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis islam
adalah serangkaian aktifitas dimana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan
bisnis islam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) termasuk
profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada
aturan halal dan haram).
BAB III
KESIMPULAN
5.
Tanggung jawab sosial sangat perlu
diterapkan ataupun ada dalam lingkungan organisasi ataupun perusahaan pada
umumnya. Bisnis merupakan salah satu sumber terjadinya persoalan yang
melibatkan banyak orang, mulai dari pemimpin, pekeja, dan lingkungan sekitar.
Dengan adanya tanggung jawab sosial, maka akan membuat para pelaku organisasi
lebih menghargai kepada lingkungannya ditempat ia berada.
DAFTAR PUSTAKA
DirjosisworoSoejono,
Hukum Perusahaan MengenaiPenanaman Modal, di Indonesia, (Bandung: MandarMaju,
1999)
Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis
Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)
[1]DISUSUN OLEH RAHMAT HIDAYAT(1711140187) DAN PITRI
HAYATI(1711140169)
[2]Baron dan Donn Byrne,. 2003.
Psikologi Sosial, Terj. Jakarta: Erlangga.
[3]Cahyadi, Ady ,. 2014. Mengelolah
Hutang Dalam Perspektif Islam. Esensi-Jurnal Bisnis dan Manajemen. Vol. 4,
No.1.
[4]Hasibuan, Zainal,. 2007. Metodologi
Penelitian Pada Bidang Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi. Jakarta : Fikom
UI.
[5]Huda, Nurul,. 2012. Dalam Keuangan
Publik Islami; Pendekatan Teoritis dan Sejarah, Jakarta: Kencana.
[6]Iska, Sukri. 2012. Sistem Perbankan
Sayriah di Indonesia dalam Persperspektik Fikih Ekonomi, Yogyakarta: Fajar
Media Press.
[7]Japari, Antony,. 2012. Konsep
Perencanaan Keuangan Keluarga, Dokumen Internal, Financial Planner Assosiasi
Indonesia.
[8]Mandell, Lewis, and Linda Schemid
Klein,. 2009. The Impact of Financial Literacy Education on Subsequent
Financial Behavior, Journal of Financial Counseling and Planning, Volume 20.
[9]Minuchin,. 1999. Families and Family
Therapy. Cambridge, MA: Harvard University Press.
[10]Ramdansyah,. 2016. Esiensi Hutang
Dalam Konsep Ekonomi Islam, Jurnal Bisnis, Vol. 4, No. 1.
[11]Richard R Clayton,. 2003. The Family, Mariage and
Social Change, USA:Lawrence Elbraum Press.
[12]Syaparuddin,. 2014. Pengelolaan
Keuangan Keluarga Secara Profesional Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah.
AlRisalah-Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 1 No. 1.
[13]Vangelis, Anita L,. 2004. Handbook
of Family Comunication, USA:Lawrence Elbraum Press.